You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Iklan-iklan Kadaluarsa di Tanjung Priok Akan Dibersihkan
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Penertiban Media Luar Ruang Diintensifkan

Petugas gabungan Kecamatan Tanjung Priok menertibkan sedikitnya 32 media promosi produk tembakau yang terdiri dari spanduk, poster, dan reklame berbagai ukuran dan jenis. Selain pembatasan publikasi atas produk rokok, penertiban ini dilakukan lantaran masa pajaknya habis dan mengganggu estetika kota.

Kita utamakan iklan rokok yang waktu izinnya melewati batas. Kita sudah melalui tahap teguran, sudah perintah bongkar sendiri, tapi masih bandel

“Kita utamakan iklan rokok yang waktu izinnya melewati batas. Kita sudah melalui tahap teguran, sudah perintah bongkar sendiri, tapi masih bandel," ujar Dian Rafita, Kasubag Tata Usaha Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tanjung Priok kepada beritajakarta.com, Rabu (17/6).

Ke depan, kata Dian, pihaknya akan rutin melakukan pembongkaran papan iklan yang waktu tayangnya sudah habis dan tidak hanya menyasar iklan produk rokok saja. Kegiatan ini juga sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Spanduk dan Reklame Tak Berizin Dirazia

“Selain produk rokok, nanti tahap umumnya mencakup semua, yang nggak ada izinnya atau yang sudah habis masa tayang akan ditertibkan sekarang,” kata Dian.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1725 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1089 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1082 personFolmer
  4. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye899 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye876 personFakhrizal Fakhri